ERA.id - Polisi menyampaikan pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12/2023).
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan penyidik juga akan menerbitkan surat perintah membawa saat memanggil seseorang untuk kedua kalinya. Namun, Karyoto tak menjelaskan pemanggilan terhadap Firli ini untuk yang ke berapa kali.
Saat disinggung apakah penyidik sekarang akan menjemput paksa Firli Bahuri, Karyoto tidak memberi jawaban lugas. "Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ucapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri tak dapat hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis hari ini.
"Ya (tidak hadir pemeriksaan karena) ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, hari ini.
Ian menambahkan Firli sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. Pengacara ini juga mengaku tidak mengetahui mengapa kliennya kembali diperiksa.
Sebab, berkas perkara Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Firli Bahuri sendiri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.