Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

| 04 Jan 2024 12:47
Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan gugatan praperadilan itu didaftarkan ke kepaniteraan pidana pada Rabu (3/1) kemarin.

"Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Djuyamto menambahkan hakim tunggal pada gugatan praperadilan itu ialah Estiono.

Sebelumnya, Wamenkumham mencabut gugatan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan.

"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.

"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ucapnya.

Pada sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.

Sehingga sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), setelah itu sidang dilanjutkan.

Rekomendasi