ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.
Budi Said ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa penyidik pada Kamis (18/1/2024) hari ini.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, dan MD untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Aksi tersebut dilakukan dari Maret hingga November 2018.
"Akibatnya Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram (1.136 kg) logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.
Atas perbuatannya Budi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka BS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tambahnya.