Tersangka Pornografi Siskaeee Negatif Narkoba

| 25 Jan 2024 08:25
Tersangka Pornografi Siskaeee Negatif Narkoba
Siskaeee (Foto: YouTube/Nexera Entertainment).

ERA.id - Polisi telah melakukan tes urine ke tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai menangkapnya pada Rabu (24/1). Hasilnya, pemain film Keramat Tunggak itu negatif memakai narkotika. 

"Tersangka dikasih kesempatan makan malam kemudian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka hingga juga dilakukan tes urine dengan hasil negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Polisi masih memeriksa Siskaeee secara intensif di Polda Metro Jaya. Belum diketahui apakah tersangka ini akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjemput paksa Siskaeee di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu (24/1) kemarin.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (24/1).

Ade menjelaskan tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221, Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta

"Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB," sebutnya.

Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi