ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berhasil mengungkap sebanyak 33.169 kasus narkoba sepanjang 2022 dengan nilai barang bukti yang disita sebanyak Rp 11,02 triliun
"Kami telah melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022 kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," kata Sigit saat memaparkan Rilis Akhir Tahun 2022 Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Adapun rincian barang bukti haram tersebut yang berhasil disita, yakni ganja sebanyak 78,2 ton, pohon ganja sebanyak 416.100 batang, heroin 0,26 kilogram (kg), kokain kg, ekstasi 1 juta butir, sabu 6,3 ton, tembakau gorila 27 kg.
"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan jajarannya juga berhasil melakukan pelacakan aset para pelaku narkoba sebesar Rp131,1 miliar. Mereka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Listyo pun menerangkan ada tiga kasus narkoba yang menonjol sepanjang 2022. Pertama, perkara jaringan Internasional pengedaran sabu Timur Tengah-Indonesia di Jawa Barat. Dari kasus ini, total barang bukti sebanyak 1.196 ton sabu disita dari empat tersangka, di mana satu di antaranya merupakan WNA asal Afghanistan.
"Nilai total konversi barang bukti Rp1,28 triliun. Ini mampu selamatkan 3,3 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," kata Sigit.
Sedangkan dua kasus lainnya berada di wilayah Aceh. Kasus itu ialah pengungkapan kasus sabu jaringan Malaysia-Aceh dengan ditangkapnya satu tersangka dan penyitaan barang bukti 179 kg sabu.
Selanjutnya pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti 169 kg hasil kerja sama dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea dan Cukai dengan total 9 orang tersangka.
"Nilai total konversi barang bukti Rp191 miliar, mampu selamatkan 480,1 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolri.