ERA.id - Polisi menyampaikan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali diperiksa terkait tersangka Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan.
"Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Namun Ade belum mau menyampaikan tanggal pasti SYL dipanggil. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menambahkan penyidik juga masih melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK usai sebelumnya dikembalikan kejaksaan.
"Saat ini sedang berprogress tidak ada kendala, kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," ucap Ade Safri.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.