ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kantor pada Selasa (4/6). Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Adapun dua unit kantor itu berada di salah satu gedung yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua unit kantor itu memiliki luas 346, 14 meter persegi.
"Tim penyidik telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diantaranya pihak pengelola gedung dan pengamanan setempat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (6/6/2024).
Ali menjelaskan, kedua kantor ini sudah tidak beroperasi. Namun, unit ini diduga merupakan milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Dia menyebut, dua kantor tersebut kini telah disita KPK untuk didalami lebih lanjut.
"Nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi dan tersangka kaitan aset ini dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan barang serta jasa di PT Telkom.
Adapun penggeledahan itu meliputi enam rumah dan empat kantor. Lokasi yang digeledah diantaranya, kawasan Telkom Hub; Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, KPK mengaku tengah mengusut dugaan rasuah di PT Telkom. Kasus ini berbeda dengan penyidikan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma.
Adapun pengusutan korupsi di PT Telkom ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Lembaga antirasuah ini telah mengantongi identitas tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK baru akan mengumumkan hal tersebut dan konstruksi lengkap perkara yang dimaksud saat bukti dirasa sudah cukup.