ERA.id - Polisi telah menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor hingga menyeret korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menjelaskan ada dua pelaku yang ditangkap dari kasus ini, yakni Sndra alias Andra Bin Bonan (29) dan Agus (23). Pelaku diketahui sudah beraksi belasan kali.
"Selain peristiwa tersebut di atas, Sandra dan Agus sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat," kata Gurnald Patiran kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Sandra sendiri diamankan di kawasan Indramayu, sementara Agus ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Gurnald Patiran menjelaskan kejadian berawal ketika pemilik motor bernama Munarsih datang ke sebuah tempat les mengemudi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/2) pukul 10.30 WIB. Munarsih lalu memarkirkan kendaraannya di depan kantor kursus mobil.
"Selanjutnya Munarsih meninggalkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor," kata Gurnald.
Pelaku yang melihat motor Munarsih langsung mencurinya. Namun, korban bernama Indah Agustiani yang merupakan karyawan tempat kursus tersebut mencoba menggagalkannya.
Namun, aksi korban ini gagal hingga menyebabkan korban terseret.
"Korban mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Munarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Sandra dan Agus ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.