Usai Minta Islam Dibubarkan, Polisi Tetapkan Pria Mengaku Nabi Jadi Tersangka

| 21 Mar 2024 10:30
Usai Minta Islam Dibubarkan, Polisi Tetapkan Pria Mengaku Nabi Jadi Tersangka
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon paparkan kasus pria mengaku nabi ditetapkan sebagai tersangka. (Dok Polres Tebing Tinggi)

ERA.id - Pria yang mengaku sebagai Nabi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi atas dugaan SARA terhadap agama tertentu. Polisi pun menahan pria mengaku bernama Jannes Elondias atau JK dan menjeratnya dengan UU ITE.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan, Satreskrim Polres Tebing Tinggi memiliki cukup bukti untuk menjerat JK sebagai tersangka. JK tercatat warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumut.

"Sebelumnya dia (JK), yang sempat viral di media sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi," sebut Andreas kepada wartawan di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/2024).

Andreas mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait video yang direkamnya dan dibagikan di media sosial yang mengandung SARA tersebut.

"Kemudian, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Jalan Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya," kata Andreas.

Andreas mengatakan dalam kasus tersebut, JK meng-upload video itu ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik itu, yang menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

"(Tersangka) membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian. Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen. Selain itu, juga sudah dibagikan oleh banyak orang. Sehingga membuat resah masyarakat," jelas Andreas.

Selain mengamankan JK, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Sedangkan, pelaku sudah resmi ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi.

"Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," pungkas Andreas.

Sebelumnya, seorang pria di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial usai mengaku sebagai nabi baru dan meminta agama Islam dibubarkan. 

Pria tersebut mengaku bernama Jannes Elondias dengan menggenakan pakaian putih dan berdiri di atas mimbar yang telah disiapkan. Melansir akun Instagram @kabarnegeri, tampak video diambil di tengah taman atau lapangan.

Pria tersebut bahkan mengaku sebagai nabi yang diutus untuk umat Islam. Ia meminta supaya agama Islam segera dibubarkan. Sontak saja, ucapan tersebut mengarah pada penistaan agama.

Rekomendasi