ERA.id - Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) pagi. Pemeriksaan itu menysul tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua korban ke polisi.
ETH yang didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya pun menuju ke Poli Jiwa.
"Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mohon doanya agar berlangsung lancar," kata Faizal, dikutip Antara, Jumat (22/3/2024).
Faizal mengatakan ETH tidak melakukan persiapan khusus dalam pemeriksaan visum tersebut. Dia menyebut kliennya hanya istirahat yang cukup saja.
"Istirahat yang cukup agar beliau fit dan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan komunikasi yang baik dengan dokter," ujarnya.
Lalu, kata Faizal, dia berharap dengan dilakukannya visum terhadap ETH ini bisa membersihkan namanya dari segala tuduhan.
"Semoga dengan dilakukan visum psikiatrikum kepada klien kami, dapat mengautkan apa yang disampaikan oleh klien kami dan membersihkan nama klien kami dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya," ujar Faizal.
Diketaui ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dan DF.
Laporan korban RZ terdaftar dengan nomor perkara LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan pelapor berinisial DF dengan LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," katanya.
Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor.
"Kemudian 7 saksi lainnya," katanya.
Ade Ary menyebutkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Sesuai amanat UU penyidik akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan.
"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," katanya.