Untung Miliaran, Polisi Telusuri Aliran Dana Penipuan Konser Coldplay

| 27 Mar 2024 08:00
Untung Miliaran, Polisi Telusuri Aliran Dana Penipuan Konser Coldplay
Penipu tiket coldplay (Antara/Khaerul Izan)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran aliran uang yang dihasilkan dari penipuan tiket konser Coldplay oleh seorang mahasiswi berinisial DA. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran ke pihak bank untuk mengetahui hal tersebut. 

"Sampai saat ini kami masih terus mendalami penggunaan uang yang dilakukan DA," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, dikutip Antara, Rabu (27/3/2024).

Kompol Yossi mengatakan bahwa tersangka DA (22) merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di Jakarta Selatan. 

Dalam aksi penipuannya, tersangka DA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial D. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata orang yang berinisial D tidak pernah ada. 

"Selain itu tersangka juga mengajukan saksi bahwa uang tersebut dikirim kepada D, namun setelah kami dalami saksi dari yang bersangkutan malah tidak tahu," tutur Yossi. 

Lalu, kata Yossi, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang hasil penipuan yang dilakukan oleh DA. Hal ini lantaran sampai saat ini belum diketahui secara pasti uang itu digunakan untuk apa. 

"Kami akan meminta pihak bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh DA, karena itu masuk ke rekening pribadi saudara DA," katanya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai hingga Rp1,2 miliar. 

Tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik. 

"Antara korban dan tersangka sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya. 

Tersangka itu sendiri ditangkap pada Rabu (20/3) di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi