ERA.id - Polresta Malang Jawa Timur menggelar kasus kejadian pengainayaan yang dilakukan tersangka babysister atau suster bernama Indah, yang tega memukul anak selebgram asal Malang Aghnia Punjabi hingga wajahnya lebam.
Kapolresta Malang Kota Jawa Timur Kombespol Budi Hermanto kepolisian sudah menyelediki bagaimana cara Indah menganiaya korban yang masih balita. Ia menyebut kejadian itu terjdi pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Melalui beberapa barang bukti dan rekaman CCTV, kata Kombespol Budi, korban dianiaya menggunakan buku terus memukul keningnya. Tak hanya itu, penganiayaan itu tak berhenti di situ saja, ada barang bukti lainnya yakni boneka dan bantal.
“Pengakuan dari pelaku dan kami juga melihat dari barang bukti yang ada, kepala korban dipukul menggunakan beberapa buku serta bantal hingga boneka. Boneka ini untuk pekap korban,” ungkap Kombespol Budi, sata konferensi pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut Kombespol Budi menyampaikan, tersangka Indah tak hanya memukul korban. Bahkan, menindih anak buah hati selebgram tersebut.
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan suster kepada korban, termasuk juga menyiram minyak gosok," tambahnya.
Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan. Terlebih lagi kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dari empat orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami juga sedang berkomunikasi dengan tim dari Jaksa Penuntut Umum. Lalu, kami juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik serta Polda Jawa Timur,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa motif tersangka, Indah, mengaku merasa jengkel terhadap korban karena menolak diobati bekas cakarannya.
“Motif dari hasil penyidikan pelaku tersangka merasa jengkel kepada korban akibat korban ingin diobati bekas cakaran, korban nolak. Ada beberapa faktor pendorong, keluarga tersangka lagi sakit (masalah keluarga,” pungkasnya.
Akibat perbuataannya, tersangka disangkaan kan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, heboh postingan ibu korban alias Selebgram Aghnia Punjabi @emyaghnia menceritakan penganiyaan kepada anaknya yang dilakukan suster Indahi hingga wajah di bagian matanya luka-luka dan lebam
“ASTAGHFIRULLAHALADZIM BIADAB KAMU SUSTER “I” sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwaku ini,” tulis unggahan akun instagram Aghnia, pada Jumat (29/3/2024).