ERA.id - Bareskrim Polri mengungkapkan pihaknya menangkap 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dari dua kasus berbeda sejak 22 Maret sampai 4 April 2024.
"Total dari pengungkapan dua kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 1.841 butir dan menahan 12 orang tersangka," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Barang haram ini diedarkan dari jalur laut dan udara. Untuk kasus pertama, penangkapan sebanyak tujuh orang tersangka dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus berawal ketika penyidik menerima informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Penyidik pun menangkap MRP dan menyita 5 kilogram (kg) sabu dan 1.841 butir ekstasi. Pengembangan pun dilakukan dan diketahui ada keterlibatan pegawai maskapai Lion Air, DA dan RP dalam perkara ini. MRP juga mengaku jika dirinya menyelundupkan sabu atas perintah HF dan BA.
"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Setelah itu, yang bersangkutan bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Medan, Kualanamu, masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ungkapnya.
"Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," tambahnya.
Narkoba yang akan diselundupkan itu dibawa melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, proses scanner. "Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," katanya.
Usai dilakukan penelusuran, tujuh tersangka yakni MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA ditangkap. Sementara tiga pelaku lain yang masih diburu berinisial E, Y, dan PP.
Untuk kasus kedua, merupakan penyelundupan narkotika jalur laut jaringan Malaysia-Aceh. Sebanyak empat ditangkap dari kasus ini, yakni RF, H, B, F, dan MR. Satu orang yakni I ditetapkan menjadi buronan.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita untuk jaringan Malaysia-Aceh itu adalah sebanyak 19 kg. Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini," jelasnya.