Polisi yang Jaga Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Dilarang Bawa Senpi dan Sajam

| 22 Apr 2024 12:41
Polisi yang Jaga Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Dilarang Bawa Senpi dan Sajam
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di sekitar depan Gedung MK Jakpus. (Antara)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan anggota yang melakukan pengamanan sidang sengketa Pilpres 2024 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (22/4/2024) hari ini dilarang membawa atau menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).

"Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur. Apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Mantan Kapolres Bogor Kota ini menjelaskan larangan membawa senjata api dan sangkur sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Susatyo menyebut polisi harus bekerja secara baik, humanis, persuasif, dan mengedepankan negosiasi ketika melakukan pengamanan.

"Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya," tambah Susatyo.

Dia pun meminta massa untuk berunjuk rasa dengan tertib.

Pantauan ERA di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakpus, sejumlah massa masih berunjuk rasa terkait menolak hasil Pemilu 2024. Para demonstran menyuarakan jika Pemilu kali ini berjalan dengan curang.

Mereka meminta agar pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Polisi dan TNI masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, sendiri masih ditutup dengan barrier beton.

Rekomendasi