ERA.id - Majelis Ulama Indonesia menghormati Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
MUI meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Karena Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut," kata Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya di Jakarta.
Oleh karena itu, ia berharap Putusan MK itu bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ihlas dan legowo.
"Semua pihak hendaknya bisa ihlas dan legowo menerima putusan MK tersebut," pungkasnya.
Dengan selesainya proses Pemilu 2024, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa.
Kemudian, kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan.
Dengan demikian, MUI menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Untuk diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hal yang sama juga, gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan ccalo nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bernasib sama dengan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimi Iskandar.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.