Kasus Wanita Bersimbah Darah di Jakut, Polisi: Pelaku Hamili Korban Lalu Disuruh Aborsi hingga Tewas

| 23 Apr 2024 11:30
Kasus Wanita Bersimbah Darah di Jakut, Polisi: Pelaku Hamili Korban Lalu Disuruh Aborsi hingga Tewas
Ilustrasi. (Era.id/Nissa Rahma)

ERA.id - Polisi mengungkapkan wanita hamil, RN (34), yang ditemukan bersimbah darah di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas usai dipaksa menggugurkan kandungan oleh kekasihnya berinisial AT.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menjelaskan korban dan pelaku memiliki hubungan gelap selama tiga tahun. RN sendiri diketahui telah memiliki suami dan tiga anak.

"Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali," kata Maulana kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Mengetahui RN hamil, pelaku merasa malu. AT tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban menggugurkan kandungannya.

"Pelaku merasa malu atas kehamilan korban, secara tidak langsung pelaku menolak korban/tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku, dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan," ungkapnya.

Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Lampung. Saat berangkat ke Jakarta, RN sudah mengalami pendarahan. AT juga mengetahui hal itu.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, pelaku justru meninggalkan korban di ruko tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," ujar Maulana.

Sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial RN di kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (20/4/2024) lalu.

"(Pelaku) sudah kami tangkap, saat ini dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan.

Rekomendasi