ERA.id - Polisi menyatakan berkas kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis kemarin.
Ade Ary menambahkan, saat ini penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna keperluan persidangan.
"Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan atau persidangan," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus kematian artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/4).
Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan hasil dari ahli kriminologi.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.
Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing perangkat CCTV yang ada di kolam renang. Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.