ERA.id - Mantan sekuriti artis Ria Ricis, AP (29) ditangkap karena mengancam akan menyebarkan data pribadi mantan istri Teuku Ryan ini. Polisi menyebut AP mendapatkan data pribadi Ria Ricis dari CCTV di rumah korban.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja (sebagai sekuriti)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Cara kedua AP mendapat data pribadi Ria Ricis dengan melakukan peretasan. "Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana (dan data itu diambil)," tambahnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan foto dan/atau video Ria Ricis yang diambil AP bukan merupakan konten syur atau pornografi.
Perihal sudah berapa lama AP menjadi sekuriti korban, Ade tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut motif pelaku memeras Rp300 juta ke mantan istri Teuku Ryan ini karena sakit hati dipecat.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Ade pun mengimbau masyarakat untuk memastikan data pribadi telah dihapus jika akan mewariskan handphone kepada orang lain.
Sebelumnya, pelaku yang mengancam dan memeras Rp300 juta ke Ria Ricis, AP telah ditangkap. AP ternyata seorang pengangguran.
"Untuk sementara ini tidak bekerja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6).
Perihal betul tidaknya AP dan Ria Ricis saling mengenal, Ade hanya menyebut pendalaman masih dilakukan. Hasil penyidikan sementara, AP bisa memiliki dokumen pribadi Ria Ricis karena melakukan peretasan.
Usai melakukan peretasan, pelaku mengunggah dokumen pribadi Ria Ricis di tiga akun media sosial yang telah dibuatnya. AP lalu melakukan screenshot ke tiga akun yang dibuatnya itu.
Tangkapan layar itu dikirim ke manajer atau asisten Ria Ricis. "(Dokumen itu) berupa foto maupun video, berupa foto ataupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis," jelasnya.