Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Temukan Mutasi Uang Capai Rp1 Triliun

| 21 Jun 2024 20:30
Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Temukan Mutasi Uang Capai Rp1 Triliun
Bareskrim Polri ungkap ada tiga situs judi online yang dibongkar. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Bareskrim menyampaikan, Polri berserta instansi terkait berhasil mengungkapkan praktik tiga situs judi online yaitu 1xBet, W88, dan Liga Ciputra.

"Telah melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online yang menggunakan website 1xBet, website W88 dan website Liga Ciputra," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/6/2024).

Sebanyak 18 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dari pengungkapan tiga kasus judi online ini. Rinciannya, sebanyak sembilan orang ditangkap dari pengungkapan kasus website judi 1xBet, tujuh orang dari web W88, dan dua pelaku dari situs Liga Ciputra.

Mereka semua memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai admin, agen, perekrut, membeli rekening deposit dan withdraw, dan mencari calon nasabah.

Lalu ada juga yang perannya menjadi leader, direktur money changer, mengatur keuangan, dan menampung hasil uang judi.

Wahyu mengatakan para pelaku ini bekerja secara kolektif. "Ini mereka juga sudah melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan juga money changer," tambahnya.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan server dan pengendalian judi online ini berada di luar negeri. Polri bersama polisi dari negara lain terus bekerja sama untuk memberantas praktik judi online.

"Dari tiga website ini perputaran uang cukup besar sekitar Rp1,041 triliun, tapi ini perputarannya, bukan yang bisa kita sita, perputaran sejak dia berdiri," katanya.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan penelurusan aset para pelaku dan memburu DPO.

Dari pengungkapan tiga kasus judi online ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua akun platform perdagangan cryptocurrency dengan jumlah aset Rp13,5 miliar, uang Rp4,5 miliar, 3 mobil, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token, dan satu set perhiasan emas.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun' 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman podana maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi