Penjelasan Polri soal Kapolri Bilang Pembuktian Kasus Vina Cirebon Awalnya Tak Scientific

| 21 Jun 2024 19:55
Penjelasan Polri soal Kapolri Bilang Pembuktian Kasus Vina Cirebon Awalnya Tak Scientific
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Antara)

ERA.id - Polri menjelaskan maksud perkataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal penanganan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu, yang awalnya tidak dilakukan secara scientific crime investigation.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Eky dan Vina ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016. Diinformasikan jika keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Keesokan harinya, Vina dan kekasihnya dimakamkan.

"Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi ternyata berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Vina dan Eky diketahui merupakan korban pembunuhan karena penyidik telah mendapatkan hasil autopsi keduanya. Kasus pembunuhan ini baru dilaporkan pada 31 Agustus 2016.

Penyidik pun melakukan serangkaian kegiatan untuk mengusut kasus itu dan satu di antaranya dengan ekshumasi. Kegiatan ekshumasi dilakukan pada 6 September 2016.

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah untuk dilaksanakan scientific crime investigation," ujar Sandi.

"(Saat ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya masih tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Namun menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang," tambahnya.

Jenderal bintang dua Polri ini kembali menjelaskan penanganan kasus pembunuhan Vina tidak dilakukan secara scientific crime investigation karena kurang ketelitian penyidik. Polisi yang menangani kasus Vina saat itu telah diberi sanksi oleh Propam pada 2016 lalu.

Sebelumnya, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan penanganan kasus secara scientific crime investigation agar tak seperti kasus pembunuhan Vina.

Listyo memberi contoh proses penyidikan dengan scientific crime investigation adalah pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tak mengedepankan scientific crime investigation. Akhirnya, itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi; korban salah tangkap; dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6).

Rekomendasi