ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum dapat memberikan kesimpulan mengenai kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 lalu, di mana penanganan awal perkara ini disebut tidak teliti karena tidak menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
"Saya kira, saya dalam posisi belum mengambil kesimpulan, namun kita serahkan kepada semua pihak untuk ikut terlibat. Makanya dibuka juga base pengaduan, teman-teman dari Komnas, Kompolnas, ataupun seluruh pihak yang memang peduli terhadap kasus ini, tentunya bisa memberi masukan dari sisi keahlian masing-masing,” kata Listyo kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Jenderal bintang empat Polri ini menegaskan semua masukan akan dihimpun dan dijadikan satu keputusan. Jika ditemukan fakta dalam kasus ini, Listyo menyebut penyidik harus membuktikannya.
Pembuktian fakta itu harus secara profesional dan sesuai KUHAP.
"Sehingga ini bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya tentu apabila memang ditemukan adanya kekurangan, tentunya saya minta juga agar kita transparan," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menjelaskan maksud perkataan Kapolri perihal penanganan kasus pembunuhan Vina yang awalnya tidak dilakukan secara scientific crime investigation.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Eky dan Vina ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016. Diinformasikan jika keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Keesokan harinya, Vina dan kekasihnya dimakamkan.
"Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi ternyata berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Vina dan Eky diketahui merupakan korban pembunuhan karena penyidik telah mendapatkan hasil autopsi keduanya. Kasus pembunuhan ini baru dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Penyidik pun melakukan serangkaian kegiatan untuk mengusut kasus itu dan satu di antaranya dengan ekshumasi. Kegiatan ekshumasi dilakukan pada 6 September 2016.
"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah untuk dilaksanakan scientific crime investigation," ujar Sandi.
"(Saat ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya masih tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Namun menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang," tambahnya.
Jenderal bintang dua Polri ini kembali menjelaskan penanganan kasus pembunuhan Vina tidak dilakukan secara scientific crime investigation karena kurang ketelitian penyidik. Polisi yang menangani kasus Vina saat itu telah diberi sanksi oleh Propam pada 2016 lalu.