Dedi Mulyadi Datang ke Bareskrim Bersama Keluarga Terpidana Vina Cirebon, Ada Apa?

| 25 Jun 2024 19:30
Dedi Mulyadi Datang ke Bareskrim Bersama Keluarga Terpidana Vina Cirebon, Ada Apa?
Dedi Mulyadi datang ke Bareskrim Polri bersama terpidana kasus Vina Cirebon. (Era.id/Sachril)

ERA.id - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini, Selasa (25/6/2024). Dia datang untuk melaporkan Ketua RT di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam.

Dedi datang bersama keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina sekitar pukul 14.25 WIB. Dia lalu mengenalkan keluarga narapidana kasus pembunuhan Vina ke awak media.

Beberapa di antaranya adalah Aminah yang merupakan kakak dari Supriyanto; ibu Eko Ramadhani, Yati; dan kakak Jaya, Martanah.

Mantan Bupati Purwakarta ini pun menyebut mereka semua datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon, Abdul Pasren.

"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016, itu kan ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dedi menjelaskan peristiwa itu tidak pernah terjadi. Kejadian sebenarnya adalah keluarga terpidana datang ke Pasren dan meminta Pasren untuk berkata jujur.

"Dan keterangan itu dikuatkan oleh Pak mantan Ketua RW tahun 2016 yang hari kemarin datang menemui saya dan siap bersaksi di Mabes Polri," tambahnya.

Dia pun ingin Bareskrim Polri menguji kebenaran ini dengan memeriksa keluarga narapidana kasus pembunuhan Vina dan Pasren. Namun, Dedi belum memerinci Pasren akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal berapa.

Diketahui, delapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman serta Saka Tatal.

Terbaru, polisi telah menangkap Pegi Setiawan yang sebelumnya berstatus buronan.

Rekomendasi