ERA.id - Polisi menangkap dua pelaku, yakni EO (47) dan SM (29) karena melakukan penipuan modus like video-video di akun media sosial YouTube.
"Korban menerangkan bahwa awalnya pelapor menerima telepon WhatsApp dari nomor 0814591243290 yang mengaku sebagai Asisten PT IKEA yang bernama F, kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Korban pun setuju untuk melakukan pekerjaan itu setelah diiming-imingi dibayar Rp31 ribu per like satu video. Pelaku lalu meminta korban untuk melakukan deposit sebelum melakukan pekerjaannya.
Namun setelah korban mengirimkan uang, pelaku kabur.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujarnya
Polisi lalu menelusuri kasus ini usai korban membuat laporan. Pelaku SM pun ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (25/6).
Pengembangan pun dilakukan dan EO ditangkap di kawasan Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan sementara, EO pernah bekerja di Kamboja. Pelaku EO diminta oleh seseorang berinisial D untuk melakukan penipuan dan membuat rekening.
EO pun meminta SM untuk mencari orang-orang yang mau dipakai datanya untuk pembuatan rekening.
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," ujarnya.
Ade pun menyebut kasus ini masih dalam pendalaman.