Pengungsi Asal Timur Tengah Dirikan Tenda di Jaksel, Heru Budi: Ganggu Estetika Kota

| 01 Jul 2024 11:49
Pengungsi Asal Timur Tengah Dirikan Tenda di Jaksel, Heru Budi: Ganggu Estetika Kota
Tenda pengungsi di sekitar kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), Jakarta, Sabtu (29/6/2024).(Antara)

ERA.id - Keberadaan​​​​​ pengungsi yang mendirikan tenda di Jakarta Selatan bikin resah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Makanya, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) soal itu.

"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Heru usai menghadiri acara sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Menurut Heru, sejumlah pengungsi yang membangun tenda di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, itu dapat mengganggu estetika Kota Jakarta.

"Kemarin saya lihat di berita. Saya tidak banyak komentar, tetapi itu menggangu estetika kota ya," ujar Heru.

Selain itu, Heru juga mengajak unsur Wali Kota Jakarta Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk membahas adanya pengungsian ini. Heru mengungkapkan telah mengecek langsung.

"Kemarin saya sudah (cek langsung), tapi saya sendiri. Tapi nanti bersama wali kota dan Kesbangpol kita cek," kata Heru.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).

Bhimsa menyebutkan, jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah mendeportasi. Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

Rekomendasi