Kantor Perusahaan di Jakbar Kemalingan hingga Rugi Rp220 Juta, Pelaku Ternyata Pemulung

| 09 Aug 2024 11:38
Kantor Perusahaan di Jakbar Kemalingan hingga Rugi Rp220 Juta, Pelaku Ternyata Pemulung
Pemulung yang menjadi maling (Dok. Istimewa)

ERA.id - Sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), kemalingan pada Minggu (21/1). Kantor ini ternyata dibobol pemulung.

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Satu orang berinisial AI masih diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin menambahkan pelaku melakukan pencurian pada dini hari. Pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi.

Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu untuk membagi tugas. Ada yang bertugas membuka jalan dan memantau sekitar lokasi. Setelah kondisi dianggap aman, para pelaku membobol kantor dengan mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelah.

Mereka lalu mematikan CCTV dan membobol gipsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Kemudian, pelaku menggunakan alat-alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya.

"Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449," ujarnya.

Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke polisi. Pengusutan pun dilakukan dan MN yang merupakan pelaku utama ditangkap di kawasan Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari pada Sabtu (27/7) silam.

Pengembangan dilakukan dan ST diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah. Sementara TO ditangkap di kawasan Bojonegoro, Jawa Timur.

"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," jelasnya.

Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi