ERA.id - Polda Metro Jaya menyiapkan 3.457 personel untuk mengamankan sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 pada Jumat (16/8) pukul 09.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Total gabungan personel pengamanan yang disiapkan adalah 3.457 personel, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (16/8/2024).
Ade Ary menyebutkan jumlah personel gabungan tersebut terdiri dari 3.137 personel Polri, 223 personel TNI dan Pemda sebanyak 97 personel.
Kemudian, terkait pola pengamanan, Ade Ary menyebutkan bakal dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR, Bundaran HI dan Patung Kuda.
"Serta pengamanan rute keberangkatan dan kembali Presiden dari Istana Negara hingga Gedung DPR/MPR guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), " ucapnya.
Kemudian, Ade juga menambahkan pihaknya dalam menjalankan pengamanan akan mengedepankan kegiatan preventif dan penegakan hukum yang didukung intelijen guna mengantisipasi unjuk rasa, kemacetan lalu lintas serta ancaman teror.
Sebanyak 2.022 tamu undangan dijadwalkan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 pada Jumat (16/8) pukul 9.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Akan dihadiri kurang lebih 2022 undangan, yang terdiri dari 1.222 undangan di dalam Gedung Nusantara dan 800 tamu undangan yang ditempatkan di area Plaza Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ia juga menjelaskan bahwa format Sidang Tahunan MPR RI yang digelar satu rangkaian bersama Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia merinci bahwa para tamu undangan tersebut terdiri dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan ketua MPR/DPR/DPD RI, pimpinan lembaga negara, seluruh anggota MPR RI, menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri.
Lalu, ketua lembaga pemerintah non-kementerian dan badan-badan, pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, ketua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan perwakilan teladan dari seluruh Indonesia.