Polisi: Pegawai Ditjen Pajak yang Aniaya Istrinya di Bekasi Ditahan

| 27 Aug 2024 17:41
Polisi: Pegawai Ditjen Pajak yang Aniaya Istrinya di Bekasi Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polisi menyampaikan pegawai Ditjen Pajak, FAF ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT di kawasan Kota Bekasi.

"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Sebelumnya, FAF ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan KDRT ke istrinya di kawasan Kota Bekasi. Penganiayaan ini dipicu masalah uang sewa rumah.

"Awal kejadian adik dari terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip hari ini.

FAF ternyata tak terima istrinya mempersoalkan uang sewa rumah tersebut. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya pelaku menganiaya MAT karena kesal.

"(Akibat penganiayaan ini) korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut FAF lalu meninggalkan istri dan anaknya tanpa kejelasan ketika menghadapi banyak masalah lain. Korban pun mengalami depresi dan stres.

"Serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ungkapnya.

MAT lalu melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Korban mengaku jika telah dianiaya suaminya sejak 2011 lalu.

"(Korban mendapat) KDRT fisik sejak tahun 2021 sampai 2023, terakhir terjadi pada Maret 2023. KDRT psikis sejak Oktober 2023 sampai sekarang," jelasnya.

Rekomendasi