ERA.id - Seorang istri, YA mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), AF.
"Iya benar. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Penyidik saat ini sedang memproses pencabutan laporan itu. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus itu akan diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak.
Sebelumnya, pegawai BNN, AF ditetapkan menjadi tersangka KDRT karena menganiaya istrinya, YA di kawasan Kota Bekasi.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Firdaus menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada Agustus 2021 lalu. Lalu pada Oktober 2021, YA meminta perkara ini ditunda karena korban dan pelaku kembali rujuk. Namun pada April 2023, YA meminta perkara ini kembali dilanjutkan. Penyidik lalu memeriksa YA dan tak lama kemudian, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Pendalaman mengenai kasus KDRT pun kembali dilakukan dan sejumlah saksi-saksi dimintai keterangan. AF pun ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (2/1) silam.
Firdaus menjelaskan korban meminta agar kasus ini dilanjutkan karena AF kembali melakukan KDRT pada April 2022. KDRT yang dilakukan pegawai BNN itu yakni mendorong AF ke sofa hingga terjatuh.
"Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan," ujarnya.