Sepasang Kekasih di Jakbar Ditangkap Karena Aborsi, Pelaku Sempat Rekam Saat Gugurkan Kandungan

| 30 Aug 2024 16:33
Sepasang Kekasih di Jakbar Ditangkap Karena Aborsi, Pelaku Sempat Rekam Saat Gugurkan Kandungan
Ilustrasi penangkapan. (Antara)

ERA.id - Sepasang kekasih, DKZ (23) dan RR (28) ditangkap usai melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka di sebuah perumahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menjelaskan DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023. Keduanya menggugurkan janin yang telah berusia delapan bulan.

"Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kos," kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Keduanya lalu sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan itu tidak diinginkan. 

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Akhirnya ketika usia kandungan 8 bulan, DKZ mendapatkan obat aborsi yang dibelinya secara online dengan harga Rp1 juta.

DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus silam. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kos mereka. 

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

"Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi," ungkapnya.

Janin itu lalu dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang. Usai mendapat informasi adanya aborsi, polisi melakukan pengusutan dan menangkap sepasukan kekasih ini 

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 77A juncto 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Rekomendasi