Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap karena Curi 15 Handphone Taksi Online di Jakbar

| 24 Jul 2023 16:54
Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap karena Curi 15 Handphone Taksi Online di Jakbar
Pelaku pencurian hanphone pengemudi taksi online. (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap sepasang kekasih, SR (35) dan AR (21) karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone pengemudi taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

"Saat beraksi pelaku utama berpura-pura sebagai polisi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin (24/7/2023). 

Kasus ini terungkap usai salah satu taksi online melaporkan kejadian ini ke polisi. Penelusuran pun dilakukan dan pasangan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, pada Minggu (23/7) kemarin.

Keduanya pun mengaku sudah beraksi selama 15 kali di kawasan Tambora, Cengkareng, Kalideres, Penjaringan, dan Tanjung Duren.

 "TKP ada 15 kali yang diingat oleh pelaku, diduga lebih dari 15 TKP," ucapnya.

Modus kedua tersangka ialah berawal ketika AR berpura-pura memesan taksi online dengan akun palsu. Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban jika pelaku adalah anggota Polri. Ketika taksi online tiba, hanya SR yang naik.

SR sengaja naik taksi online tanpa membawa handphone miliknya. Hal ini dilakukan karena di tengah perjalanan, pelaku akan berpura-pura meminjam handphone korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya.

"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelpon AR dengan menggunakan HP korban. Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," ujar Putra.

Handphone para korban digadai pelaku di pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Sebanyak sembilan handphone disita sebagai barang bukti.

"Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR," jelasnya.

Atas perbuatannya, SR dan AR dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Rekomendasi