ERA.id - Seorang sopir berisinial PAS (31) nekat mencuri mobil majikannya di kawasan perumahan elit Graha Family, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Wiyung Surabaya Kompol Selamet Agus Sumbono mengatakan aksi sopir tersebut terungkap saat korban, Budi Hartadi, menyadari mobil miliknya Wuling Canfero bernopol L3 4X2 MT hilang dari samping rumah, pada Kamis (12/9/2024).
Kompol Agus mengatakan bahwa aksi kejahatan ini sebelumnya telah direncanakan dengan matang. Tiga minggu sebelum. Awalnya, tersangka PAS bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan.
“Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya," kata Kompol Agus, Rabu (18/9/2024).
Setelah berhasil mengambil mobil, lanjutnya, PAS langsung mengganti plat nomor dengan L 1488 ADF dan menggunakan mobil curian tersebut untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kemudian, korban langsung melaporkan kehilangan mobil ke kepolisian. Lalu, polisi langsung menyelediki dan akhirnya tersangka PAS ditangkap pada Minggu (15/9/2024) lalu.
“Tak lama kemudian setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Jalan Dharmahusada, Surabaya," ungkapnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci mobil asli berhasil diamankan. Kini, tersangka PAS menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.