Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Artis Olla Ramlan Polisikan Akun Medsos

| 16 Oct 2024 17:33
Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Artis Olla Ramlan Polisikan Akun Medsos
Olla Ramlan (Instagram/@ollaramlan)

ERA.id - Artis Olla Ramlan melaporkan akun Instagram dan TikTok terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla Ramlan melaporkan terkait Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP

"Saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade menjelaskan Olla Ramlan membuat laporan karena merasa dicemarkan nama baiknya usai disebut parasit oleh akun tersebut. Dalam laporannya, artis ini menyertakan barang bukti berupa capture unggahan akun itu.

"Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban diantaranya. 'udah dandan model alien tetapi tetep aja single, nggak laku, nggak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo'," jelas Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pun menyebut polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Olla Ramlan dan saksi-saksi lainnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk tak asal berbicara di dunia maya. Seluruh orang harus bijak bermedia sosial.

Rekomendasi