ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang impor gula mencapai Rp400 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul lantas memaparkan sejumlah alasan Kejangung menetapkan status tersangka. Mulanya, saat masih menjabat sebagai Mendag pada 2015, Tom diketahui memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal sebanyak 105 ribu ton. Gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, pada tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula. Hal ini berdasarkan rapat antar kementerian.
Di sisi lain, keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.
"Tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri," ujar Abdul.
Kemudian, pada tanggal 28 Desember 2015 dilakukanlah rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Abdul melanjutkan, pada bulan November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P, untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal, dalam rangka pemenuha stok dan stabilitas harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat melakukan importan hanya BUMN," jelas Abdul.
Adapun kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kritasl rafinasi yang diperuntukan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah delapan perusahan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI, kata Abdul, seolah-olah membeli gula tersebut.
"Padahal senyatanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu kedelapan perusahaan tersebut ke pasar atau ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16 ribu per kilogram yaitu harga yang lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," paparnya.
Abdul mengatakan, Tom dan CS yang menjadi tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penahanan terhadap Tom dan CS selama 20 hari ke depan.
Tom akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.