ERA.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuh terhadap Dini Sera Afrianti (29), tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tiga hakim agung itu ialah Soesilo sebagai hakim ketua, dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru bicara MA, Yanto kepada wartawan Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan Ainal Mardhiah serta Sutarjo tak mengenal mantan pejabat MA, Zarof dan tidak pernah bertemu dengannya. Untuk Soesilo pernah bertemu dengan Zarof pada acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri (UNM) Makassar pada 27 September 2024.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA perihal vonis bebas Ronald Tannur. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta Zarof untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur agar MA tetap memutus Tannur divonis bebas.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Uang itu rencananya akan diberikan ke tiga hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni hakim S, hakim A, dan hakim S.
Pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan akan mengantarkan uang itu ke Zarof. Namun, pensiunan pejabat MA ini menolak menerima uang itu dan menyarankan agar Rp5 miliar itu ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer.
Setelah Lisa menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, pengacara ini datang ke rumah Zarof di kawasan Senayan. Uang itu lalu disimpan Zarof di dalam brankas di rumahnya.
Uang suap itu belum sempat diserahkannya ke tiga hakim MA karena sudah terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Kejagung di kawasan Bali pada Kamis (24/10) silam.
"Tapi uangnya belum ke sana. Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana. Tetapi sekarang ini baru kita dalami," ujarnya.