Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Digugat Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

| 20 Nov 2024 16:15
Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Digugat Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilihat di situs SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penghentian penyidikan". 

Pihak yang digugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Kajati DKI Jakarta, Yusrian Jaya. Sidang perdana akan digelar Selasa (26/11/2024) mendatang.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan itu dilayangkan agar Firli Bahuri segera disidangkan. Sebab, kasus dugaan pemerasan itu sudah bergulir setahun lamanya namun tak ada tindak lanjut.

"Kita minta supaya segera naik ke penuntutan itu saja intinya. karena kan ini SPDP sudah dikirim, pemberkasan juga seharusnya sudah selesai karena sudah cukup lama kan, itu harusnya segara naik ke penuntutan. Soal kemungkinan diputus bersalah atau tidak itu urusan hakim bukan urusan penyidik," kata Kurniawan kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan aturan, dia menyebut kasus yang digantung lama akan dianggap dihentikan secara tidak sah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kasus Firli Bahuri segera dilimpahkan.

"Ketika perkaranya tidak segera dilanjutkan ke penuntutan, maka dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah. Kita menganggap perkara menggantungnya penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli itu adalah bagian penghentian penyidikan yang tidak sah," jelasnya.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel. Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Rekomendasi