ERA.id - Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria pengendara mobil berinisial VAZ (24) sebagai tersangka kasus tabrak lari atas lima kendaraan di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun yang terjadi pada Rabu (27/11) lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo di Kota Bogor, menegaskan saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota atas perbuatannya.
Susulo menjelaskan penetapan VAZ menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan statusnya menjadi proses sidik, sehingga pengemudi mobil itu ditahan.
"Kemarin sudah gelar perkara, kemudian sudah masuk semua dinaikkan ke proses sidik, pengemudi ditahan," katanya, dikutip Antara, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Susilo mengatakan, hasil tes urine VAZ juga menunjukkan positif menggunakan narkoba. Hal itu juga diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
"Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba)," jelasnya.
Susilo menuturkan, salah seseorang pengendara motor yang menjadi salah satu korban tabrakan meninggal dunia. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (29/11) usai mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka berat dari peristiwa tabrak lari tersebut.
Atas perbuatannya, VAZ dikenakan pasal 311 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk positif narkoba akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.