Modus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Acara Fiktif Pakai Stempel Palsu, Kejati Temukan Rp1 Miliar Tunai

| 19 Dec 2024 12:00
Modus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Acara Fiktif Pakai Stempel Palsu, Kejati Temukan Rp1 Miliar Tunai
Suasana di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang diduga fiktif. Kegiatan fiktif itu dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus stempel palsu.

"Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban (kegiatan) secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu, fiktif kegiatannya jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan," kata Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Syahron mengatakan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif itu memakai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sekitar Rp150 miliar. Dia menyebut kasus ini masih dalam tahap penyidikan. 

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini.

"Ada, ada uang Rp1 miliar (disita). Uangnya (ditemukan) di satu lokasi di rumah tinggal, uang tunai ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati DKJ menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024) kemarin. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.

"(Kejati DKJ) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," kata Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Selain di kantor Dinas Kebudayaan DKJ Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kediaman di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, sejumlah laptop, handphone, PC, dan flashdisk disita penyidik. Barang elektronik itu akan dilakukan analisa forensik. Lalu uang, dokumen-dokumen, dan ratusan stempel juga turut disita.

"Iya ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM," jelasnya.

Rekomendasi