Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, yang Diselesaikan Damai 21.063 Kasus

| 31 Dec 2024 16:30
Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, yang Diselesaikan Damai 21.063 Kasus
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Korps Bhayangkara menangani 325.150 perkara sepanjang 2024.

"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan atau tren total pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara," kata Listyo saat berpidato di acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dari jumlah itu, 60.278 kasus di antaranya merupakan kejahatan konvensional yang meliputi pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan.

Jenderal bintang empat Polri ini mengklaim jumlah kejahatan pada tahun ini menurun 4,23 persen atau 14.387 perkara jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar 339.537 kasus. Namun ternyata, penyelesaian perkara Korps Bhayangkara sepanjang 2024 hanya 244.975 kasus atau 75,34 persen.

Listyo mengatakan penyelesaian perkara pada tahun ini meningkat 1,09 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Mantan Kabareskrim Polri ini lalu menjelaskan penegakan hukum dalam penanganan suatu perkara merupakan upaya terakhir. Upaya lainnya yang dikedepankan Korps Bhayangkara adalah penegakan restorative justice atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai.

Namun, penegakan hukum secara restorative justice tidak akan diterapkan untuk kasus kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, dan merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan. Kejahatan yang meresahkan masyarakat juga tak akan diberlakukan restorative justice.

"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (atau) 15,89 persen dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024," jelasnya.

Rekomendasi