ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera diselesaikan.
Karyoto menjelaskan berkas perkara Firli Bahuri masih berstatus P19. Berkas itu akan segera dilengkapi agar dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
"Kalau untuk Pak Firli ini hampir ada dua perkara sebenarnya. Yang satu sebenarnya sudah firm, tinggal memenuhi empat petunjuk. Kalau kita bilang formil dan materiil, lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya cross check. Itu dan mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun Polda wartawan, Selasa (31/12/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini lalu menyebut pihaknya konsen untuk menyelesaikan kasus ini. Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong agar perkara eks pimpinan KPK ini segera rampung.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.