ERA.id - Divpropam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas perbuatannya terkait kasus pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Sidang (etik kemarin) ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di-PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2024).
Anam menjelaskan Donald mengajukan banding usai disanksi pemecatan dari kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin diskors karena waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi diamankan Propam buntut memeras penonton Malaysia di acara DWP 2024. Belasan polisi itu kini ditempatkan di penempatan khusus (dipatsus).
"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan. Ini sudah meliputi dari personel Polsek, Polres, maupun Polda, jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divpropam Mabes," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
Jenderal bintang dua Polri ini belum mau mengungkapkan identitas ke-18 polisi tersebut. Pun motif dugaan pemerasan ini tak disampaikannya.
Saat disinggung apakah ke-18 polisi yang melakukan pemerasan itu akan disanksi pidana, Abdul Karim tak memberi jawaban secara gamblang.
"Ya sementara ini kita fokus ke etik dulu, karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," jelasnya.
Abdul lalu menyebut total penonton Malaysia yang diperas 18 polisi tersebut sebanyak 45 orang. Jenderal bintang dua Polri ini tidak ingin ada pihak yang menyatakan jika jumlah korban pemerasan mencapai ratusan orang seperti penjelasan di media sosial.
Dia lalu berucap pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi ini juga nilainya tak mencapai Rp32 miliar.
"Ini perlu saya luruskan juga, bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," jelasnya.