ERA.id - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Selain Donald, polisi yang dipecat lainnya adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP (Komisi Kode Etik Profesi)," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Selain Donald dan Y, majelis KKEP juga melakukan sidang etik ke seorang perwira menengah (Pamen) Polri berinisial M pada Selasa (31/12/2024) kemarin. Pelaksanaan sidang etik terhadap M masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang, M terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya. Setelah M, Korps Bhayangkara akan menggelar sidang etik lanjutan ke pelanggar lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi diamankan Propam buntut memeras penonton Malaysia di acara DWP 2024. Belasan polisi itu kini ditempatkan di penempatan khusus (dipatsus).
"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan. Ini sudah meliputi dari personel Polsek, Polres, maupun Polda, jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divpropam Mabes," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini belum mau mengungkapkan identitas ke-18 polisi tersebut. Pun motif dugaan pemerasan ini tak disampaikannya. Saat disinggung apakah ke-18 polisi yang melakukan pemerasan itu akan disanksi pidana, Abdul Karim tak memberi jawaban secara gamblang.
"Ya sementara ini kita fokus ke etik dulu, karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," jelasnya.
Abdul lalu menyebut total penonton Malaysia yang diperas 18 polisi tersebut sebanyak 45 orang. Jenderal bintang dua Polri ini tidak ingin ada pihak yang menyatakan jika jumlah korban pemerasan mencapai ratusan orang seperti penjelasan di media sosial.
Dia lalu berucap pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi ini juga nilainya tak mencapai Rp32 miliar. "Ini perlu saya luruskan juga, bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," jelasnya.