ERA.id - Divpropam Polri menyampaikan barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sebanyak sebanyak Rp2,5 miliar. Uang itu nantinya akan dikembalikan ke para korban usai dilakukan pendataan.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari WNI dan WNA asal Malaysia. Tiga anggota polisi, yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menjalani sidang etik.
Hasilnya, tiga polisi ini disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Baik Donald, Yudhy, dan Malvino mengajukan banding atas putusan tersebut.
Agus lalu mengatakan peran Donald dalam kasus ini adalah membiarkan anggotanya melakukan pemerasan. Karena melakukan pembiaran, Donald dipecat.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa kalau misal yang bersalah ini adalah ini, ya pimpinannya yang (menghentikan), ini bagian dari pembiaran. Harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan (pemerasan) itu, tapi tidak dilakukan," jelas Agus.