Dituduh Tampung Duit Narkoba dan Cuci Uang, Warga Depok Kena Tipu Rp430 Juta

| 18 Jan 2025 10:28
Dituduh Tampung Duit Narkoba dan Cuci Uang, Warga Depok Kena Tipu Rp430 Juta
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Seorang pria di Kota Depok berinisial AS ditipu hingga ratusan juta oleh orang-orang yang mengaku sebagai polisi dan jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian berawal ketika AS ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai costumer service (CS) Telkom.

Korban diberitahu jika nomor telepon rumahnya dan alamatnya dijadikan promosi judi online oleh nomor 085255242446.

CS ini lalu menyambungkan AS ke seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi Polrestabes Bandung.

"Di mana (dijelaskan jika) nama dan nomor rekening bank pelapor digunakan untuk menampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang (TPPU)," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Korban setelah itu dihubungkan ke seseorang yang berpura-pura sebagai jaksa. Pelaku lalu meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp100 juta ke rekening Mandiri atas nama YCN, sebanyak Rp100 juta ke rekening Mandiri atas nama M, dan ke rekening Bank Damanon atas nama JI sebesar Rp230 juta.

Pelaku berjanji uang itu akan dikembalikan setelah korban diperiksa. Korban menuruti hal itu dan melakukan transaksi sesuai nominal yang diminta.

Setelah itu, pria ini baru sadar jika telah tertipu. Sebab pelaku tak memiliki nomor rekeningnya.

"Di saat pelapor memberikan nomor rekening, uang pelapor tidak dikembalikan hingga sekarang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang senilai Rp430 juta," jelasnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ade mengatakan polisi masih mengusut laporan AS dan memburu pelaku penipuan.

Rekomendasi