ERA.id - Penyidik kepolisian menyita delapan handphone dari kasus artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
"Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik (disita penyidik)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2024).
Namun, Ade belum mengungkapkan delapan handphone itu milik siapa saja. Dia hanya menambahkan penyidik turut menyita lima flashdisk dalam perkara ini.
Selain itu, sebanyak sembilan dokumen juga turut disita. Dokumen itu berupa bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan.
"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang," tambahnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut penyidik juga telah memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus Nikita Mirzani. Lalu telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap tiga dokumen digital.
Sebelumnya, polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Selain Nikita, asistennya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin pukul 13.00 WIB. Namun, dia tak bisa memenuhi panggilan karena bekerja.
Nikita meminta diperiksa pada Senin (3/3/2025) depan. Namun penyidik menolak jadwal pemeriksaan yang diajukan artis ini.
"Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di Minggu depan," jelasnya.