Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diduga Bisa Nyaris Rp1.000 Triliun

| 27 Feb 2025 15:30
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diduga Bisa Nyaris Rp1.000 Triliun
Ilustrasi pom bensin Pertamina. (ANTARA)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, merupakan nilai di tahun 2023 saja.

"Nah di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu (hanya kerugian di) tahun 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Kamis (27/2/2025).

Angka kerugian di tahun 2023 ini masih bersifat sementara. Penyidik Kejagung bersama ahli masih menghitung total kerugian negara akibat kasus ini.

Namun, jika dilakukan perhitungan kasar, kerugian negara selama lima tahun atau dari 2018-2023 berdasarkan periode perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai Rp968,5 triliun.

"Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih. Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu," jelasnya.

Diketahui, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan menetapkan lagi Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi