Remaja di Bekasi Dicabuli 4 Pria, Sempat Diimingi THR

| 08 Apr 2025 17:55
Remaja di Bekasi Dicabuli 4 Pria, Sempat Diimingi THR
Ilustrasi pemerkosaan. (Antara).

ERA.id - Seorang remaja wanita berinisial DK alias DS (16) dicabuli empat pria di sebuah kontrakan di kawasan Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/4). Para pelaku merudapaksa korban secara bersamaan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan kejadian berawal ketika empat pelaku, yakni Egi Wan Mare alias Egi bin Mohctar, Arizal alias Arai bin Suhamed, Ahmad Faisal alias Aris, dan Ghulam Haji alias Abilahs berkumpul di sebuah cafe. Egi lalu menghubungi korban dan mengatakan akan memberikannya tunjangan hari raya (THR).

Korban pun mengiyakan untuk bertemu dan dia dijemput oleh pelaku. "Saudari DK dibawa ke kontrakan saudara Egi yang sedang tidak ada istrinya," ujae Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Di tengah perjalanan, para pelaku ini membeli minuman keras (miras) untuk dikonsumsi. Sesampainya di lokasi, Egi memberikan dua butir tramadol ke para pelaku dan korban. Mereka lalu melakukan pesta miras.

Tak lama setelah itu, korban merasa gerah dan izin untuk mandi. Pelaku Egi pun terangsang melihat korban yang habis mandi dan langsung menyetubuhinya. Korban tidur setelah disetubuhi.

"Setelah itu saudari DK bangun dari tidurnya dan saudara Arizal dan Ahmad melihat saudari DK telanjang bulat dan terangsang juga. Setelah itu dilakukan hubungan badan bertiga," ungkapnya.

Pelaku Ghulam kemudian terangsang melihat korban dan ingin menyetubuhinya juga. Namun, istri Egi datang.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku ditangkap.

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam penjara maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi