Kemenkes Desak KKI Cabut STR Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS

| 10 Apr 2025 08:45
Kemenkes Desak KKI Cabut STR Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS
Dokter PPDS RSHS perkosa keluarga pasien (ERA.id/Reza Deny)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan surat pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terhadap dokter PPDS Priguna Anugrah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pencabutan STR itu menyusul tindak asusila yang terbukti dilakukan oleh dokter Priguna Anugrah Pratama. 

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, dilansir Antara, Kamis (10/4/2025). 

Aji mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," tegasnya. 

Kemenkes, kata Aji, juga sudah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin selama satu bulan. Penghentian sementara ini guna evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.

Kabar tindak asusila berupa pemerkosaan itu sebelumnya viral di media sosial. Seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya lewat unggahan media sosial.

Di sisi lain, Polisi Daerah Jawa Barat mengungkap telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Idulfitri.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP (31), katanya, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," ujar Hendra. 

Hendra menjelaskan, tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Peristiwa tersebut, katanya, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya. 

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," dia menerangkan. 

Pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Dia juga menambahkan, penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik. 

"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.

Rekomendasi