ERA.id - Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik, Kombes Komarudin, mengomentari ambulans yang kena tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) meski sedang membawa pasien. Berkaca dari kasus itu, Komarudin menyebut akan mengevaluasi penerapan ETLE.
"Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengakui permasalahan lalu lintas di Jakarta begitu kompleks. Karena itu, selain mengevaluasi penerapan ETLE, Komarudin bakal mengevaluasi penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik di ruas jalan di Jakarta.
Dia berharap aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dengan evaluasi ini.
"Kita melihat pastinya dinamika sangat luar biasa. Tinggal kita sesuaikan nanti kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial ambulans tetap kena tilang ETLE karena dianggap melanggar lalu lintas meski sedang membawa pasien. Akun Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan video berisi ambulans yang berkendara seperti kendaraan pada umumnya dengan berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien. Sopir ambulans bercerita hal itu dilakukan karena akan ditilang jika menerobos traffic light.
"Lampu merah dong berhenti ambulans. Menghindari ETLE daripada kena denda," ujar perekam video dilihat di akun Instagram @wargajakarta.id.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan ambulans merupakan satu di antara kendaraan prioritas. Ambulans diperbolehkan menerobos traffic light meski dalam kondisi lampu merah, masuk jalur bus Transjakarta, dan bebas dari penerapan ganjil genap.
Dia membenarkan ambulans akan terkena tilang elektronik ketika melanggar lalu lintas. Hal ini karena sistem ETLE membaca nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nopol, bukan jenis kendaraan yang ada tulisan "ambulans".
Namun, untuk kendaraan yang masuk kategori prioritas, dapat melakukan bantahan atau sanggahan agar penilangan dibatalkan. Polisi akan langsung mengakomodir sanggahan itu sehingga ambulans tidak kena tilang.
"Bagi mereka yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, saya sampaikan bahwa untuk men-delete atau membatalkan ETLE di dalam website Ditlantas Polda Metro Jaya itu terkait dengan ETLE, ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
"Nanti kita akan batalkan daripada tilang ETLE tersebut," tambahnya.