ERA.id - Mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno belum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pegawai UP, RZ dan DF. Kedua korban ini pun meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) agar mencabut gelar profesor Edie.
"Pada prinsipnya kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik," kata pengacara korban, Amanda Manthovani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
Amanda menjelaskan kliennya diintimidasi oleh dua dosen, yakni DT dan YP yang diduga "orang-orang" Edie. Keduanya memaksa RZ dan DF untuk mencabut laporan terhadap mantan Rektor UP itu.
"Dan disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu) berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024," jelasnya.
Intimidasi kedua yang dialami RZ adalah korban dipindahkan dari rektorat ke fakultas pada Januari silam. Dosen YP menyebut pemindahan itu berdasarkan permintaan yayasan.
"Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga," ujarnya.
Pengacara korban lainnya, Yansen Ohoirat meminta agar Kemendikti Saintek mendalami beberapa dosen dan staf UP yang mengadakan pertemuan di Pondok Indah Mall (PIM) 2 pada 1 Februari 2024.
Mereka yang hadir saat itu adalah sekretaris yayasan sekaligus dosen berinisial YS, Wakil Rektor II berinisial NY, Kabiro SDM inisial JH, Kabiro Umum inisial G dan staf khusus rektor inisial G. Dalam pertemuan itu dibahas tentang kasus yang menjerat Edie.
"Ketika mereka keluar dari tempat bekerja mereka, apakah ada agenda khusus atau adakah syarat-syarat administratif yang telah dilewati oleh mereka, kemudian ketika mereka keluar melakukan mediasi tersebut itu untuk operasional itu dibiayai oleh siapa, apakah dibiaya oleh ETH ataukah dibiayai oleh kampus?" kata Yansen.
Dia meminta agar Kemendikti Saintek memberikan sanksi administratif terhadap eks Rektor UP dan koleganya. Sebab, RZ dan DF merupakan korban yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, polisi menyampaikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Rektor UP telah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tak merinci kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Perihal kapan Edie kembali dipanggil untuk diperiksa, dia tak menjelaskannya.
Dia hanya menyebut penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan dengan kembali memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. "Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.