ERA.id - Mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pengacara korban Edie, Yansen Ohoirat meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus itu.
"Kami sudah melakukan penyampaian terhadap PPA (Direktorat PPA-PPO) Bareskrim Mabes, bahwa setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya," kata Yansen di Bareskrim Polri, Jakarta dikutip Sabtu (26/4/2025).
Yansen menjelaskan pihaknya juga sudah meminta Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi. Permintaan ini dilakukan karena Edie tak juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebab, kasus ini sudah bergulir hingga hampir 1,5 tahun.
Diketahui, ada dua korban pelecehan Edie, yakni RZ dan DF yang merupakan pegawai UP. Pada Jumat (25/4) kemarin, dua korban baru lagi yang melaporkan tindakan asisula eks Rektor UP ini ke Bareskrim Polri.
Dua korban itu adalah AM dan IR yang merupakan karyawan swasta atau bukan merupakan pegawai UP. Mengenai kasus AM, Yansen menjelaskan dirinya dan timnya sempat melakukan mediasi untuk membahas kasus Edie Toet di kawasan Pondok Indah Mal (PIM) 2, Jakarta Selatan pada 2024 silam. Edie Toet ikut dalam pertemuan tersebut.
Dalam mediasi itu, mantan Rektor UP ini melakukan pelecehan verbal kepada AM. Korban pun tersinggung dan malu akibat dilecehkan pelaku.
"Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi. Nah seharusnya kan menyampaikan sesuatu yang memang rasional dan memang sesuai dengan orang-orang yang terdidik. Tapi ini di tempat umum. Itu tertawa bersama-sama. Dan saya pun menyaksikan hal itu," jelasnya.
Untuk kasus IR terjadi pada 2019 silam. Edie saat itu memaksa korban AIR untuk memegang alat kelaminnya. "Kemudian ada juga korban, ini peristiwa tahun 2019 si salah satu tempat di Jakarta Selatan. Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi," ungkapnya.
IR mengalami trauma usai dilecehkan oleh Edie dan butuh waktu lama untuk berani mengungkapkan kejadian yang menimpanya. Atas pelaporan baru ini, dia berharap Edie bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.